Minggu, 20 September 2026

Keluhkan Ekspor Ubi Cilembu Namanya Tidak Dipakai Di Luar Negeri, Ini Kata DJKI Kemenkumham

13 Juni 2024
DJKI Kemenkumham mendorong produk dalam negeri diekspor ke negara luar dalam keadaan barang siap pakai

Nawacita TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM soroti Indonesia masih mengunggulkan bahan-bahan mentah untuk diekspor.

Melalui Forum Indikasi Geografis Nasional, DJKI Kemenkumhan menggelar diskusi terkait produk Indikasi Geografis (IG) di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam diskusi tersebut, Adiguna dari Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu (ASAGUCI) mengeluhkan ubi yang diekspor ke negara luar sudah tidak lagi memakai nama Ubi Cilembu Sumedang, melainkan sudah menjadi nama merk sendiri di negara luar.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Merk dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa sudah dilakukan brenchmarking ke Jepang yang merupakan masyarakatnya mayoritas pemakan ubi dan ubi cilembu terkenal disana.

Namun, produk Indikasi Geografis (IG) yang dilindungi hanya sebatas ubi cilembu mentah bukan produk yang sudah diolah menjadi makanan siap saji.

“Kita masih mengunggulkan produk-produk mentahnya, tidak siap jadi. Akhirnya ketika sudah menjadi kripik, krupuk atau potato jadi akhirnya kan tidak cocok lagi jadi ubi cilembu. Padahal sebenarnya kita lindungi awalnya itu adalah ubinya” ujar Kurniaman.

Maka perlu mendorong produk-produk hilirisasi untuk menjual ke negara lain agar menjadi nilai tambah hasil jualnya.

-------
Creative Lead : Daud Gaspersz
VJ : Boby Wardana
Editor : Boby Wardana
Design : Fauzi
Sosmed : Annisa


Video Lainnya

\