NAWACITAPOST.COM — Perdebatan mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu diskursus mendasar di dunia usaha: apakah pengupahan manajer harus berbasis jabatan semata atau diselaraskan dengan kompetensi serta kinerja nyata?
Isu ini mengemuka seiring maraknya perekrutan anak muda dan fresh graduate sebagai pengelola koperasi. Meski berpotensi tinggi, sebagian besar dari mereka belum mengantongi pengalaman manajerial tingkat lanjut.
CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, menegaskan bahwa standar kompensasi tidak sepatutnya hanya mengacu pada titel yang tertera di kartu nama.
“Di perusahaan swasta, seorang manajer bisa mendapatkan gaji dua sampai empat kali staf pemula. Tetapi perusahaan tidak membayar mahal seseorang hanya karena kartu namanya tertulis manajer. Yang dibayar adalah kompetensi, pengalaman, tanggung jawab, dan hasil kerjanya,” ujar Agus.
Ia mengingatkan pemerintah agar cermat dan tidak menyaratkan gaji tinggi secara seragam tanpa mempertimbangkan kesiapan kapasitas individu.
“Jangan sampai titelnya sudah manajer, gajinya sudah manajer, tetapi kapasitasnya masih harus dibentuk dari nol,” tuturnya.
Skema Pengupahan Berbasis UMK dan Insentif Kinerja
Meski menekankan aspek kualifikasi, Agus menilai penyamarataan gaji manajer dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga kurang tepat. Mengingat manajer memikul tanggung jawab atas operasional, keuangan, SDM, hingga jaringan pemasok, kompensasi yang diterima idealnya berada di atas staf biasa.
Sebagai acuan rasional, UMK tiap daerah dapat dijadikan basis perhitungan dasar—misalnya 1,5 hingga 2,5 kali UMK untuk manajer pemula—yang kemudian dipadukan dengan insentif berbasis capaian target bisnis.
Target tersebut mencakup pertumbuhan omzet, sisa hasil usaha (SHU), kesehatan arus kas, efisiensi operasional, hingga perluasan lapangan kerja. Agus menyatakan tidak memersoalkan jika penghasilan manajer koperasi mencapai puluhan juta rupiah selama sebanding dengan hasil kerjanya.
“Gaji Rp16 juta sebenarnya tidak otomatis mahal. Pertanyaannya adalah: Rp16 juta itu dibayar untuk menghasilkan apa? Kalau dia mampu membangun koperasi dengan omzet miliaran, laba sehat dan memberikan manfaat besar kepada anggota, bisa jadi Rp16 juta justru murah,” kata Agus.
Sebaliknya, angka penawaran gaji yang tampak kecil sekalipun akan membebani jika koperasi belum berproduksi namun harus menanggung biaya manajemen yang besar.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Tsunami dan Perjalanan KA Normal
Koperasi Sebagai Badan Usaha Profesional
Lebih jauh, Agus menegaskan KDKMP harus diposisikan sebagai badan usaha murni, bukan sekadar proyek administratif pemerintah. Manajer yang ditunjuk wajib menguasai dinamika pasar, negosiasi, hingga manajemen arus kas. Bagi fresh graduate, penugasan ini perlu didampingi pelatihan intensif.
“Fresh graduate jangan diremehkan. Mereka harus diberi kesempatan. Tetapi kesempatan itu harus diikuti peningkatan kompetensi dan target yang terukur. Kalau kinerjanya bagus, penghasilannya juga harus bisa naik signifikan,” pungkas Agus.
Pada akhirnya, besaran penghasilan manajer koperasi berkiblat pada prinsip dasar: jabatan menentukan tanggung jawab, kompetensi menentukan kelayakan, dan kinerja menentukan penghargaan.