Kamis, 4 Juni 2026

Fantastis! Berikut Daftar Aset Tommy Soeharto yang Disita Untuk Bayar BLBI

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Senin, 8 November 2021 | 14:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik Hutomo Mandala Putra, biasa dikenal Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto.

Pada Jumat lalu, pemerintah telah melakukan penyitaan aset tanah milik Tommy seluas 124 hektare. Penyitaan ini terkait dengan kasus BLBI, di mana Tommy tercatat memiliki utang Rp 2,61 triliun yang dipinjam melalui PT Timor Putra Nasional (TPN) pada krisis keuangan 1997-1998 silam.

Berikut daftar aset milik Tommy yang telah disita dan akan dilelang oleh pemerintah:

Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini