Jakarta, NAWACITAPOST.com - Belum genap sebulan Menteri Komunikasi Informatika yang juga eks Sekjen partai Nasdem, Johny G Plate ditahan Kejaksaan Agung, karena diduga korupsi kasus BTS dan merugikan negara mencapai 8 triliun rupiah.
Baca Juga : Sekjen Partai Nasdem yang juga Menkominfo Johny G Plate Diduga Korupsi 8 Triliun Rupiah dan Ditahan Kejagung
Kabar tak sedap hinggap juga kepada menteri dari Nasdem lainnya. Yakni Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disulkan jadi tersangka korupsi atas kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini, didasarkan setelah KPK menggelar perkara atau ekspose yang dihadiri seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Megutip media tempo, dengan judul Hasil Gelar Perkara KPK: Syahrul Yasin Limpo Diusulkan Jadi Tersangka. Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bila memang benar, Menteri Syahrul Yasin Limpo diusulkan jadi tersangka. Nasdem diterjang masalah bertubi-tubi. Mulai dari Deklarasi Anies dan pasangan yang digagas Nasdem belum terwujud, muatan politik identitas yang begitu kental dialamatkan kepada Nasdem karena mengusung Anies, tak pernah diajak lagi Jokowi gabung sebagai koalisi pemerintahan, dan dua kadernya terjerat korupsi (Johny G Plate sudah ditahan, dan Syahrul Yasin Limpo baru diusulkan jadi tersangka).
Padahal jargon Nasdem yang selama ini enak didengar untuk caleg, capres, dan cakada tak ada mahar, menjadi ironis dengan terpaan negatif kepada kader nasdem yang ditempatkan di kabinet.