NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan Mohammad Ali Abdillah yang merupakan saksi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf) tidak mau menandatangani D hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, Nurwadi Nurdin saksi Paslon Nomor Urut 03 sampaikan pendapatnya.
Perlu diketahui bahwa, bertempat di salah satu hotel, Jalan Bengawan Solo, Begadung Timur, Kelurahan Begadung, Kecamatan /0Kabupaten Nganjuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pemilihan gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur juga bupati dan wakil bupati Nganjuk tahun 2024, pada Kamis (5/12/2024).
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, kegiatan pleno rekapitulasi terbuka dihadiri oleh jajaran KPU beserta staf sekretariatnya, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran sekretariatnya, jajaran Forkopimda Nganjuk, para saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur maupun Bupati - Wakil Bupati, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Kabupaten Nganjuk, dan perwakilan awak media Kabupaten Nganjuk.
Saksi paslon nomor urut 03 Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen - Handy) yakni Nurwadi Nurdin ketika diwawancarai mengucapkan syukur dikarenakan hasil rekapitulasi dapat memastikan hasil perolehan suara paslon nomor urut 03 berada di atas paslon yang lainnya.
Baca Juga: DPC PDIP Nganjuk Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup Sejak 17 April 2024, Ini Jumlah Pendaftarnya
"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa hasil rekapitulasi tadi memastikan perolehan suara 03 berada di atas paslon yang lainnya, tentu kami bersyukur dan juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang telah menggunakan hak pilihnya," ucap Nurwadi Nurdin yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Lanjut Nurwadi Nurdin mengungkapkan, satu hal kemenangan bukan akhir dari segalanya, tapi ini harus diikuti jawaban yang pasti dari paslon 03, untuk memberikan pengabdian yang maksimal kepada masyarakat Nganjuk, demi kebaikan kita untuk hidup di alam Nganjuk ini.
"Saya kira hal yang disampaikan oleh saksi paslon nomor urut 01, itu sesuatu yang wajar saja, bahwa setiap kita melakukan kegiatan di mana-mana terjadi kekurangan, ada kekhilafan dan lain-lain, ya tidak ada masalah, kita akan memperbaiki semua setiap hal-hal yang dianggap kurang baik itu," ujar pria yang akrab disapa Nurdin kepada wartawan Nawacitapost.com.
Baca Juga: DPC PDIP Telah Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini 3 Parpol yang Akan Menyusul
Nurdin mengungkapkan, jadi sejak hari pencoblosan tanggal 27 kami menerima C-1 dari saksi kami yang ada di 1.716 TPS di seluruh Kabupaten Nganjuk, itu mungkin selesainya kira-kira jam 3 atau jam 04.00 WIB pagi, semua kumpul dan pada tanggal 28 dini hari itu, menjelang pagi semua rampung dan perhitungan itu tidak ada yang meleset dari apa yang telah kita sama-sama lihat tadi diperhitungan D KPU semuanya.
"Kalaupun ada gugatan, itu adalah hak setiap masyarakat untuk melakukan gugatan, melakukan uji materi terhadap setiap yang mereka ragukan dan bagi kami tentu saja sebagai pihak terkait harus siap untuk mengapresiasi setiap langkah-langkah itu kami," tegasnya.
Baca Juga: DPC PDIP Nganjuk Resmi Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini Syarat Formal yang Harus Dipenuhi
Artikel Terkait
DPC PDIP Nganjuk Resmi Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini Syarat Formal yang Harus Dipenuhi
DPC PDIP Telah Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup, Ini 3 Parpol yang Akan Menyusul
DPC PDIP Nganjuk Buka Pendaftaran Bacabup - bacawabup Sejak 17 April 2024, Ini Jumlah Pendaftarnya
Dapat Surat Tugas dari DPP Partai Demokrat, Trihandy Cahyo Saputro Ambil Formulir Bacabup di DPC PDIP Nganjuk
Daftar Pada Hari Kedua, Pasangan Marhaen - Handy Diantar 7 Pimpinan Parpol Pengusung Hingga Ratusan Relawan
Tim Paslon 03 Telah Selesai Lakukan Rekapitulasi C-1, Marhaen - Handy Unggul dengan 40,69%