Jakarta, NAWACITAPOST - Berulang kali Jend TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Kordinator PPKM Darurat menyatakan bahwa PPKM Darurat sekarang yang sedang terlaksana dalam kondisi terkendali.
Pernyataan terkendali itu kemudian banyak ditafsirkan secara serampangan oleh beberapa pihak yang memang selalu ingin mempolitisasi keadaan untuk menyerang pemerintah khususnya menyerang Jokowi sebagai Presiden dan Luhut sebagai Kordinator PPKM.
Politisi Ferdinand, mengatakan apa yang dimaksud oleh Luhut terkendali dipahami salah dan sempit.
"Pihak yang mempolitisasi hanya mengambil makna dari angka positif covid yang masih tetus naik setiap hari. Padahal kata terkendali itu maksudnya luas dan integrasi beberapa langkah prnanggulangan covid," kata Ferdinand, Rabu (14/7/2021).
"Misalnya penyediaan dan penambahan fasilitas Rumah Sakit Darurat, penyaluran bantuan kepada masyarakat, penyediaan kekurangan oksigen, penyediaan obat-obatan, pengendalian aktivitas masyarakat, penyekatan dan berbagai hal yang harus diintegrasikan dalam menanggulangi covid," jelas.
Menurut, dia, semua terkendali dan terintegrasi. Jadi jangan hanya dilihat dari sudut angka positif covid hariannya, kalau hanya melihat dari angka positif, maka sempit sekali pemikiran orang-orang yang berupaya menyerang pemerintah dengan mempolitisasi yang tak patut dipolitisasi apalagi pemahaman yang rendah terhadap pernyataan pak Luhut.
"Maka kepada pihak-pihak yang ingin mempolitisasi kata terlendali itu sebaiknya betul-betul pahami dulu maknanya sebelum berkomentar. Jangan bikin malu karena pemahaman sempit," kata pegiat media sosial ini.
Bahkan, kata dia, pemahaman itu menunjukkan kualitas nalar dan kapasitas berpikir. Malulah punya nalar sempit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Agus Irawan
Terkini
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Senin, 28 September 2026 | 13:51 WIB
Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB
Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Senin, 14 September 2026 | 17:50 WIB
Minggu, 13 September 2026 | 16:29 WIB
Jumat, 11 September 2026 | 18:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB