Jakarta, NAWACITAPOST – Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengomentari soal gugatan kubu Moeldoko di PTUN, menyikapi hal itu, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Meoldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan, AHY lupa warisan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.
Menurut dia, PTUN adalah instrumen yang disiapkan negara untuk menciptakan good governance.
“DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupkan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak. Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata dia, Senin (28/6).
Bahkan, kata dia, Moeldoko memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.
.
Menurut dia, Demokrat hasil KLB Deli Serdang miliki legal standing yang kuat. Soal tidak disahkannya oleh Kemenkumham itu adalah hanya perbedaan melihat kelengkapan adminitrasi.
\
Tak hanya itu, Pihak kubu Moeldoko mengklaim sudah lengkap dan sesuai ketentuan UU.
“Melalui PTUN, ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan memanfaati hukum,” ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan, jika PTUN memutuskan kubu Moeldoko yang menang, maka kubu AHY kalah.
Baca Juga: https://nawacitapost.com/nasional/2021/06/26/kubu-moeldoko-yakin-menang-dinasti-cikeas-runtuh
“Maka DPP Demokrat akan dikomandoi oleh Moeldoko buka lagi AHY, itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan ditaati bersama,” tegasnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB