Jakarta, NAWACITAPOST - Unjuk rasa (unras) mahasiswa dan buruh yang menolak Omnibus Law diberbagai daerah. Mendapat hujatan dari masyarakat melalui media sosial (medsos) yang demikian masif dan berderet umpatannya kepada yang berdemo.
PASALNYA, unras itu sudah anarkis. fasilitas umum untuk kepentingan publik di rusak demikian parahnya. Bahkan shelter dan halte trans Jakarta serta pos-pos polisi di sepanjang jalan protokol Sudirman, Blok M dan Sudirman menuju Istana negara di Jakarta rusak parah. Anies Baswedan sampai menyebut kerugiannya mencapai lebih dari 25 miliar rupiah.
Medsos facebook (FB) pun dibanjiri dengan penghujatan dan cacian kepada mahasiswa dan buruh yang bertindak anarkis itu. Sorta dalam tulisan postingannya di FB mempertanyakan “Bisakah demo tanpa menghancurkan fasilitas publik dan properti masyarakat awam”.
Postingan Sorta itu rasanya sama dengan jutaan pengguna FB di Indonesia, bahkan yang di luar Indonesia. Bahwa demo anarkis tak bisa ditolerir. Langkah tegas aparat keamanan perlu dilakukan proses hukum. Pasalnya, mereka yang berdemo merusak fasilitas publik itu sudah berlaku kriminal.
Perlu adanya efek jera bagi pendemo. Sangat dianjurkan dan diberlakukan. Bahkan pemerintah melalui Menkopolhukam, Mafud MD dalam pernyataan resminya di kantor Menkopolhukam, Kamis (8/10/2020) didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Mendagri, harus ditindak tegas pendemo anarkis beserta aktor intelektualnya.
Hal senada disampaikan Menko Perkenomian, Arilangga Hartarto bahwa demo ini, sudah ada yang mensponsori, penyandang dananya ada, dan aktor intelektualnya sudah diketahui, jelas Airlangga seperti dilansir dalam perbincangannya dengan CNBC Indonesia Exclusive, Kamis (8/10/2020) malam.
Dipikirnya dengan berbuat anarkis dan merusak fasilitas publik dukungan dari masyarakat mengalir deras. Ternyata yang didapat malah umpatan hujatan, dan cacian.
Editor: Ronaldy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB