Kamis, 4 Juni 2026

Penerima Dukungan Dari Tommy Soeharto Mulai Goyah

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:14 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Berbekal Surat Keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 pada 30 Juli 2020 Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR langsung melakukan konsolidasi ke struktur Partai Berkarya Provinsi, Kotamadya dan Kabupaten.

Baca Juga : SK MenkumHAM Diterima Muchdi PR, Seluruh Parlemen Daerah Partai Berkarya Harus Loyal


Hasilnya dukungan kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020 harus berdasarkan SK tersebut. Salah satunya berimbas pada Pilkada Mataram, yang mana paslon H Baihaqi-Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi (Baru) sampai saat ini harus merubah haluan kemudinya dari Tommy Soeharto  ke Muchdi PR.

Itupun dengan catatan jika kubu Muchdi PR mau mengesahkan paslon bertagline Baru. Sebab bisa saja mantan Danjen Kopasus punya alasan lain dan ketetapan lain.

Bukannya loyal pada SK KemenkumHAM, Ketua DPW Partai Berkarya NTB H Darmawan melakukan perlawanan dengan mengatakan jika Tommy Soeharto tetap menjadi ketua umum partai peraih satu kursi DPRD Kota Mataram tersebut. “Munaslub itu ilegal. Tidak sesuai prosedur,” pugkasnya,

Lebih lanjut Darmawan menyatakan,  punya cara untuk memastikan SK dukungan yang telah ditandatangani Tommy Soeharto, disahkan KPU Kota Mataram. Akan diusahakan. Sebab katanya di pusat masih dalam proses hukum, dan menunggu hasilnya.

Calon Wakil Walikota Mataram Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi Mulai Goyah Karena Mendaftar Ke KPU harus berdasarkan SK KemenkumHAM

Namun calon Wakil Wali Kota Mataram Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi yang pernah jadi Senator (DPD RI)  asal Mataram mengatakan, SK dukungan yang ia dapatkan dari Partai Berkarya seharusnya legal. Namun ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan yakinnya dia menegaskan menunggu kepastian dari pusat (baca : Ayah dari Dharma Mangkuluhur dan Gayanti Hutami)

Penjelasan kubu Tommy, Darmawan dan Hj Baiq Diyah Ratu Ganefi sepertinya nampak pasrah dan  gelisah. Bahkan penjelasan dua orang ini sebenarnya sudah tahu bahwa mereka tidak mendapatkan tiket sah.yang mengusung maupun sebagai calon.

Pasalnya KPU hanya menerima Partai yang telah ada SK MenkumHAM. Jika ini tidak dipunyai oleh partai, maka sia-sia saja partai ini mengusung calonnya. Bahkan lebih parah dan beresiko bagi KPU jika partai yang tidak ada SK MengkumHAM disahkan sebagai calon.

Penerima dukungan paslon dari Pangeran Cendana mulai goyah.  Jalur hukum seperti apa  lagi yang akan ditempuh. Melalui KemenkumHAM sudah tertutup. PTUN  kemudian MA adalah jalur hukum yang masih peluang ditempuh dan prosesnya bisa memakan waktu yang cukup lama.

Pendiri partai tak selamanya bisa mengklaim paling sah dan legal. Bukankah demokrasi modern dibangun dengan pertemuan Munas, Munaslub ataupun Kongres. Pasalnya itu sudah termaktub dalam AD/ART pada setiap organisasi apalagi Partai.

Sudah jelas, bahwa politik itu memang  harus loyal dan taat pada aturan hukum yang berlaku. Dan itu berlaku bagi setiap kader partai tanpa kecuali.

 

 

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB