Surabaya NAWACITA - Tahun 2020, Negara ini kembali akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 270 daerah dan pemungutan suara (Pencoblosan) akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.
Nantinya, untuk pemilihan Gubernur diadakan di 9 provinsi. Sedang Pilkada di Kabupaten dan kota diikuti oleh 224 kabupaten dan 37 kota.
Baca juga : Serius Maju L1, Machfud Arifin Incar Rekom PAN
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Berikut 24 tahapan Pilada Serentak 2020:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September - 1 Oktober 2019)
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)
3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 - 21 Agustus 2020)
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 - 23 Agustus 2020)
Baca juga : Pasca Kongres PDIP, Sutjipto Joe Angga Bicara Pilwali Surabaya
5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 - 27 Maret 2020)
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 - 22 September 2020)
7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (9 Desember 2019 – 3 Maret 2020)
Baca juga : Disebut Pantas Bersanding Dengan Wisnu Sakti, Lia Istifhama Tidak Takabbur
8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota (11 Desember 2019 – 5 Maret 2020)
9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
Baca juga : Datang Ke Rakercabsus Gerindra Surabaya, Machfud Arifin Optimis Dapat Rekom
11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)