NAWACITAPOST.COM - Lawyer sekaligus pelaku reformasi 1998, Saiful Huda Ems turut menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor).
Anwar Usman melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dengan begitu, Saiful Huda Ems menyatakan bahwa Anwar Usman tanda bapak itu sebagai pejabat yang moral etikanya buruk.
"Bapak masih terus mau jadi hakim konstitusi, meskipun bapak sudah diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK," kata Saiful Huda Ems dalam keterangan pers yang diterima Nawacitapost, Kamis (9/11/2023).
"Dan, diprotes oleh ratusan pakar ilmu dan ribuan praktisi hukum, serta jutaan rakyat, yang bahkan sebelumnya menjadi pendukung fanatik Presiden Jokowi," sambungnya.
Selanjutnya, Saiful Huda Ems mengatakan percuma Anwar Usman bicara membela diri atau klarifikasi apa saja, yang merasa difitnah atau diapain saja oleh masyarakat.