NAWACITAPOST.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi oleh tiga hakim MKMK, Selasa (7/11/2023).
Perihal putusan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan telah secara terang terbukti melanggar kode etik kategori berat, sangat di sayangkan rekomendasi atau amar putusannya hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, bukan Memberhentikan Secara Tidak Hormat.
"Kami apresiasi untuk Hakim MKMK Bintan R. Saragih yang telah menunjukkan integritas intelektualnya dengan kokoh melalui argumentasi dissenting opinion dalam putusan MKMK tersebut," begitu keterangan pers yang diterima Nawacitapost.
Putusan MKMK, haruslah dimaknai bahwa dugaan sebagian besar masyarakat bahwa telah terjadi kongkalingkong dan kegenitan dalam proses lahirnya Putusan 90/2023 lalu, terbukti benar adanya.
Bahwa, Mahkamah Konstitusi telah tidak menjaga marwah, kehormatan dan keluhurannya sebagai Lembaga yang dimandatkan oleh Konstitusi UUD 1945 sebagai The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan merdeka.
"Terbukti dalam putusan MKMK bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti telah membiarkan terjadinya
intervensi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selayaknya, Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi, agar kredibilitas MK dan kepercayaan public terhadap MK kembali pulih.