Jumat, 5 Juni 2026

Putusan MKMK, Gerak 98 Sebut Pencalonan Gibran Cacat Moral dan Politik

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Rabu, 8 November 2023 | 20:37 WIB
gerak 98
gerak 98



Menurutnya, dengan dijatuhkannya Putusan MKMK kepada yang bersangkutan, Anwar Usman sudah tidak layak lagi sebagai hakim Konstitusi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang.





"Mahkamah Agung sebagai Lembaga yang menjadi asal dan pengusul Anwar Usman seyogyanya menarik Anwar Usman dan mengantinya dengan Hakin yang berintegritas, negarawan serta menjunjung moralitas dan etika," paparnya.





Dengan kondisi tersebut, haruslah dimaknai bahwa Putusan MKMK tersebut, menjadi bukti sahih bahwa Pencalonan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto cacat secara moral dan politik.





"Karena, telah jelas menggunakan Putusan 90/2023 yang
dihasilkan melalui serangkaian proses dinamika persidangannya dilalui oleh berbagai pelanggaran etik hakim konstitusi, baik secara kolektif maupun secara pribadi Hakim Anwar Usman," katanya.





Putusan 90/2023 memang tidak diutak-atik oleh MKMK, akan tetapi, demi kepastian hukum dan demi menjaga marwah, kehormatan dan keluhuran Mahkamah Konstitusi.





MK harus segera memutuskan secara cepat dan segera beberapa perkara Re-Judicial Review terhadap
Pasal 169 huruf q sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diajukan oleh berbagai pihak ke MK, agar kepastian hokum dan legitimasi pemilu 2024 nanti betul-betul dapat dirasakan oleh Rakyat Indonesia, pemiik sah Negeri ini.





Oleh karena itu, kami dari Gerak 98 menyatakan sikap dan tututan sebagai berikut :






  1. Menuntut Anwar Usman mundur dari Hakim MK dan meminta Mahkamah Agung sebagai Lembaga pengusul Anwar Usman menarik Anwar Usman dan menggantinya dengan Hakim lain yang berintegritas, negarawan dan menjunjung tinggi moralitas.




  2. Proses Pencalonan Prabowo-Gibran cacat secara etika dan moral




  3. Meminta MK segera memeriksa perkara rejudicial Review atas pasal No 169 huruf Q dari berbagai kelompok Masyarakat, mahasiswa dan akademisi demi terciptanya kepastian hukum




  4. Mendesak KPU untuk mendiskualifikasi bacawapres Gibran karena pencalonan Prabowo-Gibran mendasarkan pada putusan MK No 90/2023 yang cacat moral dan
    etika




  5. Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menghalalkan
    segala cara demi kekuasaan


Halaman:

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB