Selasa, 30 Juni 2026

Skandal Di Balik Toga: Pelantikan Pejabat UGN Padangsidimpuan Diduga Jadi Alat Legalisasi Pelanggaran Statuta!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:59 WIB
Ilustrasi gedung Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Istimewa)
Ilustrasi gedung Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMUniversitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan kini tengah diguncang prahara integritas. Prosesi pelantikan pejabat struktural yang seharusnya menjadi momentum sakral penegakan amanah, kini justru menuai sorotan tajam.

Seremonial pengukuhan tersebut dituding bukan sekadar acara administratif, melainkan sebuah manuver berbahaya untuk melegalkan pelanggaran terhadap aturan kasta tertinggi kampus: Statuta UGN Tahun 2024.

Amanah yang Tergadai: Sah Secara Seremonial, Cacat Secara Aturan

Di balik kemegahan aula dan sakralnya sumpah jabatan, terkuak fakta yang menghentak publik akademis. Sejumlah jabatan strategis diketahui diisi oleh sosok-sosok yang memiliki hubungan kekerabatan inti—sebuah praktik yang secara eksplisit diharamkan oleh konstitusi universitas sendiri.

Baca Juga: Jerit Tangis di Tanjung Sari: DPC PPWI Pesawaran Hadir Basuh Luka Korban Rumah Roboh

Dokumen Statuta UGN 2024 Halaman 54 Poin 20 menegaskan dengan tinta hitam di atas putih:

"Dosen yang memiliki hubungan keluarga inti tidak boleh menjabat dalam satu garis struktural pada periode yang sama."

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Pasangan suami-istri hingga kerabat garis lurus dilantik dalam satu alur komando; satu menjadi atasan, yang lain menjadi bawahan.

"Secara administrasi SK terbit, secara seremonial mereka sah bersumpah. Tapi secara hukum, ini adalah produk cacat. Acara pelantikan itu hanya dijadikan 'alat' untuk membungkus hal yang terlarang agar terlihat legal," tegas RS, seorang pengamat pendidikan, di salah satu tempat, pada Senin (11/5/2026).

Aroma Busuk Rekayasa: Demi Kelanggengan Dinasti?

Dugaan tak berhenti pada pelanggaran prosedur. Muncul indikasi kuat adanya rekayasa formasi jabatan yang disusun sedemikian rupa demi mengakomodasi "orang-orang dalam". Fenomena ini seolah mengonfirmasi isu "Dinasti Di Balik Toga" yang sempat mencuat sebelumnya.

Baca Juga: Interiologic Gelar Kegiatan Sosial Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Calvary Bekasi, Dimeriahkan Bintang JKT48 dan Penyanyi Jepang

Struktur organisasi disinyalir bukan lagi dirancang untuk efisiensi birokrasi, melainkan demi mengamankan gurita nepotisme agar kekuasaan tetap berputar di lingkaran keluarga, dari satu periode ke periode berikutnya.

"Kalau memang sesuai aturan, mengapa pimpinan bungkam? Mengapa harus ragu menjelaskan? Ini membuktikan bahwa kelangsungan kekuasaan keluarga jauh lebih berharga daripada kepatuhan pada aturan yang mereka buat sendiri," cetus seorang perwakilan organisasi mahasiswa dengan nada menantang.

Ancaman Cacat Hukum: Statuta Bukan Macan Kertas!

Pakar hukum tata organisasi memperingatkan bahwa jabatan-jabatan ini berdiri di atas fondasi yang rapuh. Meskipun SK telah ditandatangani dan sumpah telah diucapkan, pelanggaran terhadap Statuta membuat posisi tersebut Batal Demi Hukum.

Kini, bola panas berada di tangan Badan Pengelola Yayasan (BP-YADPI). Publik menggugat:

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini