news

Ijin Usaha Dua Perusahaan Antara Pemasok dan Pengelola Limbah Dipertanyakan, Walhi Desak Pemerintah Setempat

Selasa, 28 Januari 2025 | 06:00 WIB
Truk yang diduga menjadi Armada pengangkut limbah ketika menuju perusahaan yang berlokasi di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Istimewa)

"Tidak hanya menciderai aturan, tetapi berpotensi merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," tuturnya dengan nada tegas.

Wahyu mendesak, pemerintah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha sesuai aturan hukum.

"Penindakan yang tegas dan sesuai aturan hukum adalah hal yang mutlak dilakukan," tandasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Tags

Terkini