c. Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur.
d. 6 (Enam) orang perwakilan dari Peserta Utusan (Pimpinan Anak Cabang) yang terseleksi berdasarkan penilaian akreditasi serta mewakili unsur Zona.
11. Tugas formatur adalah menyusun Pengurus Harian PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2024. Hasil Konferensi Cabang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai sehari setelah selesainya acara Konferensi Cabang harus sudah mengajukan Surat Permohonanan Pengesahaan susunaan pengurus hasil Konferensi Cabang dengan melampirkan susunan pengurus hasil Konferensi Cabang dan Berita Acara Pemilihan.
Pasal 2
Ketentuan Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diputuskan oleh Pimpinan Sidang Konferensi Cabang melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tambahan Konferensi Cabang.
Ditetapkan di Kabupaten Nganjuk tanggal 8 Desember 2024.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu