Pasal 1
1. Sidang Pemilihan Ketua dan Pembentukan Tim Formatur PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2028 dipimpin oleh PP GP Ansor dan/atau PW GP Ansor Jawa Timur.
2. Konferensi Cabang memilih dan menetapkan Ketua dan Tim Formatur PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2028 secara Langsung, Umum, Bebas, Terbuka atau Rahasia serta Jujur dan Adil.
3. Sebelum dilakukan Pemilihan Ketua dan Pembentukan Tim Formatur PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2028, maka terlebih dahulu PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2028 menyatakan demisioner.
4. Peserta Konferensi Cabang yang berhak memilih adalah Peserta Utusan terdiri dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang masa khidmat kepengurusannya (sesuai SK PW) masih berlaku di saat terselenggarahnya Konferensi Cabang dan disahkan oleh PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk sebagai Peserta setelah melalui proses verifikasi dan akreditasi.
5. Pimpinan Anak Cabang (PAC) masing-masing mempunyai 1 (Satu) hak suara. Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang memperoleh status akreditasi A diberikan tambahan 1 (Satu) hak suara.
6. Pemilihan Ketua dan Pembentukan Tim Formatur PC GP Ansor Kabupaten Nganjuk Masa Khidmat 2024-2028 dianggap sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri separuh lebih jumlah peserta. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka sidang diskors maksimal 15 (Lima Belas) menit, selanjutnya sidang dilanjutkan tanpa memperhatikan quorum.
7. Seorang anggota atau kader Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Pimpinan Cabang dengan syarat:
a. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
b. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
c. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) asli atau foto copy Surat Keputusan (SK) yang dilegalisir.
d. Berusia tidak lebih dari 40 (Empat Puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan Kartu Identitas/KTP/SIM/Akte kelahiran.
e. Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Lanjutan atau Kursus Banser Lanjutan yang dibuktikan dengan sertifikat PKL SUSBALAN atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang.
f. Harus diusulkan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR), dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR) yang ditandatangi oleh ketua dan sekretaris disertai stempel.
g. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 1 (Satu) Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan 6 (Enam) Pimpinan Ranting (PR).