H Imam Makruf memaparkan bahwa, mekanisme pemilihan ada dua. Yang pertama adalah musyawarah mufakat, yang kedua adalah dengan pemilihan. Musyawarah mufakat sudah ditempuh dan apabila dipilih 50 persen plus 1, itu ditetapkan dan ditawarkan.
"Ketika ditawarkan 50 persen plus 1, mendapatkan 140 Ranting mengacungkan tangan dan setuju, dan ketika ditawarkan 85 persen hanya mendapatkan 50 Ranting, berarti kan sudah, meskipun saya tidak di tempat tapi saya terus memantau, dan saya mendapatkan laporan dari PP, karena saya Ketua Penasehat Ansor tingkat Jatim, dan di tingkat pusat saya juga Penasehat Ansor," paparnya.
H Imam Makruf menegaskan, apabila ada yang tidak menerima hasil tersebut akan menegakkan aturan. Kalau tidak menerima berarti mereka indisipliner pasalnya. Kalau tidak menerima dasarnya apa, suka dan tidak suka atau like and dislike, kalau sudah sesuai aturan organisasi masa mau ditolak.
Baca Juga: Harlah Ansor Ke-89, Ini Makna Logo Yang Diluncurkan PP GP Ansor
"Kalau semua itu aturan organisasi masa iya ditolak, persoalan suka dan tidak suka itu tidak bisa mengalahkan peraturan organisasi. Dan ini sudah sangat sesuai dengan PD/PRt, di mana tidak sesuainya, sesuai banget," tandasnya.
Masih bersama H Imam Makruf, kalau mereka memaksakan kehendak dan tidak mau menerima. Nah kalau dianggap settingan justru mereka yang menyeting. Tak pantau itu semuanya anak-anak settingan semua.
"Kalau bicara kepentingan, semuanya juga kepentingan," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu