news

Terkait Berita yang Beredar, Ini Kronologi Hingga Fakta yang Terjadi di SMA Negeri 1 Sukomoro

Senin, 22 April 2024 | 21:05 WIB
Tampak depan SMA Negeri 1 Sukomoro, Nganjuk (foto istimewa)

Yunita Retno, S.Pd ketika diwawancarai (foto Sakera/Nawacita)

Lanjut Yunita Retno, terus kemudian sekolah menghadirkan Pak Aris dari Polsek untuk menyelesaikan itu, jadi sudah ada yang tahu, berkaitan dengan anak ini sebenarnya sudah banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk orang tua juga sudah mengetahui.

"Dan kami membawa kasus itu ketika kenaikan, kemudian setelah dikonferensi kasus bersama Kepala Sekolah, semua guru, semua wali kelas, dan semua komponen yang ada di sekolah, dan hasil akhirnya kami tetap memberikan kesempatan kepada anaknya," ujar Yunita Retno yang akrab dipanggil Yunita.

Baca Juga: Penyegaran di SMA Negeri 1 Rejoso, Kepala Dijabat Guru Penggerak Asal Kertosono

Yunita menambahkan, terus kemudian ini yang membawa polemik di kalangan anak-anak sendiri, jadi anak-anak merasa bahwa yang seperti ini kok masih tetap lanjut dan bisa naik kelas, terus bahkan anak-anak menceritakan bahwa banyak sekali mereka yang merasa terintimidasi dengan kelakuan keempat anak itu.

"Namun di sisi lain kami tetap memberikan suasana dingin terhadap anak-anak yang lain, karena kita memahami bahwa setiap anak itu sifatnya berbeda-beda, kan kita tetap masih bisa maklumi, akhirnya kita puncaknya ada kasus kehilangan, kemudian kita selidiki dan anaknya juga mengakui sekaligus banyak bukti-buktinya, terus kemudian kami mengadakan konferensi kasus yang dihadiri sama wali murid yang bersangkutan," imbuhnya.

Yunita menjelaskan, hasil dari konferensi kasus ini, sebenarnya tidak ada istilahnya kita mengeluarkan anak, kita hanya menyajikan fakta-fakta peserta poin-poin pelanggaran yang sudah mereka lakukan.

Baca Juga: Rotasi atau Mutasi Jabatan, Kepala SMA Negeri 1 Rejoso Pindah Jabat di SMA Negeri 1 Gondang

"Terus kemudian dari kurikulum sendiri ada kebijakan untuk kenaikan kelas, kalau poinnya itu sudah melebihi 85, itu tidak akan naik kelas dan itu sudah ditandatangani oleh Cabang Dinas (Cabdin) wilayah Kabupaten Nganjuk berarti kan sudah resmi, jadi kita sosialisasikan kita sampaikan ke wali murid seperti itu," terangnya.

Yunita mengungkapkan, kemudian kami juga sampaikan kalau seandainya tetap lanjut di sini otomatis anaknya tidak naik kelas, namun apabila mungkin melakukan mutasi, itu nanti masih bisa kita usahakan.

"Jadi intinya tetap memberikan kesempatan kepada anaknya untuk naik kelas dengan cara mutasi, terus kemudian Bapak Kepala Sekolah (Sumidi red) bahkan bilang "ya sudah kita tutup kasus ini di sini, jangan sampai kasus ini melebar ke mana-mana, agar nanti anaknya itu mudah mendapatkan sekolah" bahkan kami juga merekomendasikan sekolah-sekolahan terdekat masih sebatas Sekolah Negeri," papar Yunita.

Baca Juga: Aneh!! Dalam Mutasi atau Rotasi Jabatan, SMK Negeri 1 Gondang Angkat Kepala Sekolahnya Sendiri

Menurut Yunita, sebenarnya konferensi kasus kami seperti itu Jadi tidak ada istilahnya kita mengeluarkan anak, yang benar adalah memberitahu kepada wali murid bahwasanya poin anaknya sudah sampai segini dengan pelanggaran-pelanggaran yang dulu sudah termaafkan, kemudian dilakukan lagi.

"Dan ini sesuai dengan pengakuan yang bersangkutan, empat anak ini sudah melakukan pengambilan uang milik temannya sebanyak tiga kali, jadi jelas batas poinnya sudah sangat melebihi, poin kami mereka terkumpul itu sebanyak 180-an itu poin mereka, dari beberapa kejadian ketika duduk di kelas 11, karena di kelas 10 sudah ada istilahnya pemutihan artinya anak tersebut tetap dikasih kesempatan," ucap Yunita.

Masih bersama Yunita, Jadi kami takutnya kalau seandainya kita tetap membawa kasus sampai ke kenaikan kelas, nanti anak-anak yang lain itu mengetahui, takutnya menjadi polemik lagi di kalangan anak-anak yang lain.

Halaman:

Tags

Terkini