news

Ironi Tapal Batas Padangsidimpuan, Bayar Pajak ke Kas Negara Tapi Hak Rakyat "Dianaktirikan"

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB

NAWACITAPOST.COM – Sebuah skandal administratif yang berbau dugaan pengabaian sistematis kini mencuat ke permukaan. Masyarakat di tiga wilayah strategis—Sibulutolang, Aek Gambir (Kelurahan Pijorkoling), dan Parpolian Sidangkal—secara lantang menyuarakan mosi tidak percaya kepada Dinas Kehutanan dan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pemerintah dituding tidak paham—atau sengaja membutakan diri—terkait garis batas wilayah administrasi antara Kota Padangsidimpuan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan. Akibat "kebutaan" geografis ini, ribuan warga di wilayah tersebut kini hidup terombang-ambing bagai anak ayam kehilangan induk, terisolasi dari pelayanan publik, dan menjadi korban "penganiayaan administratif".

Paradoks Paling Miris: Kewajiban Diperas, Hak Dihempas

Nada tegas dan penuh kecurigaan diledakkan oleh Pendeta AG, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pemuka agama setempat. Ia membeberkan bukti-bukti nyata yang mencoreng wajah birokrasi daerah.

Baca Juga: Batam Darurat Identitas: Disdukcapil Setop Cetak KTP Pendatang, Bom Waktu Pengangguran Mengancam!

Setiap tahun, warga di ketiga lokasi tersebut merupakan wajib pajak yang taat. Dokumen setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka sah, mengalir ke rekening resmi daerah, dan tercatat mendanai jalannya pemerintahan. Namun, giliran warga menuntut hak, tamparan keras yang mereka terima.

"Kami punya bukti pembayaran lengkap. Tapi ironisnya, begitu meminta pelayanan administrasi, bantuan sosial, hingga pembangunan fasilitas umum, kami dilempar dengan jawaban klise: 'Ini batasnya masih belum jelas, apakah masuk Padangsidimpuan atau Tapanuli Selatan'," ungkap Pendeta AG, pada Senin (15/6/2026).

Konspirasi Mengaburkan Batas: Celah Anggaran yang Mencurigakan?

Secara yuridis, Padangsidimpuan telah mekar menjadi daerah otonom sejak tahun 2001. Logikanya, waktu 25 tahun lebih dari cukup untuk menuntaskan perkara peta dan batas wilayah yang mengikat. Ketidakjelasan yang berlarut-larut ini memicu dugaan liar di tengah masyarakat: Apakah ini murni ketidakprofesionalan, atau justru sebuah kesengajaan yang dipelihara?

Pendeta AG menyoroti tiga pola janggal yang diduga kuat menjadi modus operandi oknum di pemerintahan:

Baca Juga: Bekasi Menyala! Wali Kota Tri Adhianto Sabet Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

  1. Klaim Sepihak Saat Anggaran Turun: Wilayah yang "abu-abu" ini diduga kerap dimasukkan ke dalam laporan Padangsidimpuan atau Tapanuli Selatan secara bergantian, tergantung wilayah mana yang laporannya menguntungkan demi mencairkan dana.

  2. Tameng Penolakan Bantuan: Saat warga mengetuk pintu dinas untuk mengajukan bantuan perumahan, pendidikan, atau perbaikan infrastruktur jalan, status "belum jelas batas" langsung dijadikan tameng untuk menolak mereka.

  3. Aliran Dana Misterius: Muncul kecurigaan besar bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan wilayah Sibulutolang cs justru menguap dan dialihkan ke tempat lain, menyisakan janji-janji kosong bagi warga lokal.

Tragedi Kemanusiaan di Garis Batas

Akibat ketidakjelasan yang dipelihara ini, denyut nadi kehidupan warga di Sibulutolang, Aek Gambir, Pijorkoling, hingga Parpolian Sidangkal kian memprihatinkan:

Baca Juga: Rupiah Jatuh, BBM Melejit: Jeritan Rakyat Di Tengah Badai Ekonomi

Halaman:

Tags

Terkini