NAWACITAPOST.COM – Sebuah momentum bersejarah sedang dipertaruhkan di jantung Kalimantan Barat. Ruang rapat Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak menjadi saksi bisu pertemuan krusial antara Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah Provinsi Kalbar, serta para tokoh adat Dayak, Melayu, dan Tionghoa pada Rabu (10/6/2026).
Pertemuan ini bukan sekadar rapat kerja biasa, melainkan sebuah babak penentuan bagi masa depan pengakuan hukum masyarakat adat di seluruh penjuru Nusantara. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang kini tengah digodok di senayan dinilai sebagai momentum paling krusial untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
Menolak Lupa: Eksistensi yang Mendahului Negara
Suasana rapat mendadak khidmat sekaligus bergetar saat Yohanes Nenes Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Dayak sekaligus Ketua Dewan Adat Kota Pontianak, melayangkan pernyataan menohok. Dengan nada tegas, ia mengingatkan seluruh forum bahwa masyarakat adat bukanlah "tamu" di tanah mereka sendiri.
"Masyarakat adat merupakan bagian dari sejarah bangsa yang tidak bisa dipisahkan. Mereka telah memiliki sistem hukum, wilayah, dan tata pemerintahan sendiri jauh sebelum Indonesia berdiri," ujar Yohanes dengan lantang.
Sejarah Kalimantan Barat menjadi bukti tak terbantahkan. Jauh sebelum fajar kemerdekaan 1945 menyingsing, pemerintahan adat Dayak, keagungan Kesultanan Melayu, hingga dinamika kongsi-kongsi Tionghoa telah hidup berdampingan secara mandiri, menjalankan fungsi sosial, ekonomi, politik, dan hukum mereka sendiri.
Target 2026: Sinyal Harapan dari Parlemen
Gayung bersambut, angin segar berembus dari Senayan. DPR RI secara berani menempatkan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, dengan target pengesahan di tahun yang sama.
Langkah strategis ini disambut hangat oleh Tadeus, narasumber Dewan Adat Dayak Kalbar. Bagi Tadeus, komitmen politik ini bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan manifestasi nyata untuk meneguhkan amanat konstitusi dan memperkokoh fondasi keberagaman Indonesia.
Baca Juga: Jeritan Sibulutolang: Pajak Disetor, Dana Diduga Menguap di Balik 'Topeng' Tapanuli Selatan
"Kami mengapresiasi komitmen DPR RI yang menargetkan RUU Masyarakat Adat dapat disahkan pada tahun 2026. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia," ungkap Tadeus dengan penuh optimisme.
"Mengakui, Bukan Memberikan!"
Dari sudut pandang akademis, pakar hukum adat Universitas Tanjungpura, Celcius Seko, memberikan catatan kritis sekaligus dramatis yang menghentak logika hukum formal. Ia mengingatkan esensi fundamental dari Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Negara, tegas Celcius, tidak punya hak untuk memosisikan diri sebagai "pemberi" hak bagi masyarakat adat.
"Konstitusi menggunakan istilah mengakui, bukan memberikan. Artinya, negara tidak menciptakan masyarakat adat, tetapi mengakui keberadaan mereka yang sudah ada secara historis," tegas Celcius Seko.
Fokus Utama RUU Masyarakat Adat Menurut Celcius Seko:
- Perlindungan Nyata: Menjamin hak ulayat dan kepemilikan wilayah adat tanpa kompromi.
- Resolusi Konflik: Mencegah terjadinya konflik agraria yang kerap memakan korban di akar rumput.
- Kepastian Hukum ganda: Memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat adat lokal maupun bagi para investor.
- Persatuan Nasional: Memperkuat NKRI melalui penghormatan tulus terhadap keberagaman budaya.
Akankah Sejarah Baru Terukir?
RUU Masyarakat Adat kini berada di persimpangan jalan yang menentukan. Jika berhasil disahkan pada tahun 2026, undang-undang ini tidak hanya akan menjadi tameng pelindung bagi hak-hak tradisional yang rentan tergerus zaman, tetapi juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menghormati akar sejarahnya sendiri. Mata seluruh masyarakat adat kini tertuju ke Senayan, menanti realisasi dari janji manis keadilan hukum.(Ambosius)
Tags
Pontianak
DPR RI
RUU
Kalimantan Barat
Tokoh Adat
Tionghoa
Melayu
Dayak
Senayan
Gubernur kalimantan Barat
Masyarakat adat
Pemerintah Provinsi Kalbar
Badan Legislasi
RUU Masyarakat Adat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Yohanes Nenes Ketua Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Dayak
Dewan Adat Kota Pontianak