NAWACITAPOST.COM — Pagi yang seharusnya menjadi awal produktif bagi warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berubah menjadi medan frustrasi. Jeritan kecewa masyarakat membubung tinggi di area SPBU 34 Kedung Kole, Desa Karangmekar. Hak warga kecil untuk menikmati Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, diduga kuat telah dirampas secara terang-terangan oleh komplotan pelangsir bermotor Suzuki Thunder.
Bukan lagi rahasia, motor berkapasitas tangki jumbo tersebut mondar-mandir bak hantu jalanan, menyedot kuota subsidi demi keuntungan sepihak untuk dijual kembali ke kios-kios eceran.
Modus Operandi Pagi Hari: "Mondar-Mandir" Rp150 Ribu Sekali Jalan
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi, praktik lancung ini terjadi secara masif pada jam-jam krusial saat masyarakat hendak berangkat kerja. Kehadiran armada motor Thunder yang mengantre panjang merenggut hak antrean warga yang dikejar waktu.
Baca Juga: Batam Darurat Identitas: Disdukcapil Setop Cetak KTP Pendatang, Bom Waktu Pengangguran Mengancam!
"Setiap pagi antrean motor panjang. Di jam kerja, mereka bisa mengisi sampai 150 ribu, mondar-mandir tiap hari. Kami yang mau isi untuk kerja jadi susah!" cetus S, salah seorang warga dengan nada geram, Selasa (12/6/2026).
Mirisnya, drama penyalahgunaan ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Lemahnya pengawasan—atau mungkin pembiaran—dari pihak operator SPBU memicu kecurigaan akut di kalangan konsumen.
"Saya tidak mengerti, sepertinya mereka 'kongkalikong' untuk mendapatkan keuntungan bersama. Sementara kita tahu sendiri, Pertalite itu adalah BBM Bersubsidi!" ungkap EV, warga lainnya yang menyaksikan kejanggalan tersebut.
Aturan Dikangkangi, Hukum Diterjang
Secara legalitas, SPBU 34 Kedung Waringin merupakan agen reguler Pertamina yang menyalurkan Pertalite dengan kapasitas tangki besar (22 KL dan 13 KL). Namun, apa yang terjadi di lapangan adalah pembangkangan hukum yang nyata.
Baca Juga: Bekasi Menyala! Wali Kota Tri Adhianto Sabet Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pertalite adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, bahan bakar ini mutlak untuk konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi mencari keuntungan pribadi!
Adapun Konsekuensi dan Sanksi Hukum yang Berlaku Terhadap Terduga Pelanggar:
- Pihak SPBU: Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin Usaha oleh Pertamina.
- Pelangsir / Pembeli Ilegal: Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan Denda Maksimal Rp60 Miliar (Pasal 55 UU Migas).
Bungkamnya Pengelola dan Desakan Tindak Tegas
Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Kedung Kole, Kecamatan Kedungwaringin, masih memilih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan "main mata" dengan para pelangsir motor Thunder tersebut.
Masyarakat kini mengetuk pintu hati aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk segera turun ke lapangan. Jangan sampai subsidi negara yang bersumber dari uang rakyat justru mengalir ke kantong para mafia eceran yang rakus.
Baca Juga: Rupiah Jatuh, BBM Melejit: Jeritan Rakyat Di Tengah Badai Ekonomi
"Kalau dibiarkan, yang rugi warga kecil. Subsidi harusnya buat yang berhak!" pungkas seorang warga menahan kecewa.
Tags
Terkini
Kualitas Kredit Memburuk, PEFINDO Pangkas Rating Bank BJB Jadi idAA-
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBDi Balik Turunnya Rating Bank BJB: Tekanan Kualitas Aset dan Pemburukan Kredit
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBProfil Keuangan Tertekan, PEFINDO Resmi Turunkan Rating Bank BJB Jadi idAA-
Senin, 14 September 2026 | 10:55 WIBGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, BMKG Pastikan Aman Tsunami dan Perjalanan KA Normal
Sabtu, 12 September 2026 | 20:58 WIBKrisis BBM di Sulsel Memanas, Mahasiswa Ricuh Geruduk Kantor Pertamina Sulawesi
Sabtu, 12 September 2026 | 20:58 WIBDugaan Santriwati Alami Pelecehan di Ponpes Sleman, Pihak Pesantren Buka Suara
Sabtu, 12 September 2026 | 13:03 WIBUlah Aneh Emak-emak Penghisap Kamper Bikin Geger Penumpang KRL Manggarai-Bogor
Sabtu, 12 September 2026 | 13:03 WIBJerat Trauma Orang Tua Usai Ratusan Siswa Pati Tumbang Diduga Keracunan MBG
Kamis, 10 September 2026 | 11:51 WIBPetaka Makan Bergizi Gratis: Ratusan Siswa di Pati Diduga Keracunan Massal
Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIBKrisis Air Memuncak, Kota Cirebon Tetapkan Status Darurat Bencana Kekeringan 2026
Selasa, 8 September 2026 | 18:49 WIBMegah di Luar Lapuk di Dalam, Asrama Mahasiswa Natuna Pontianak Terancam Bahaya
Selasa, 8 September 2026 | 15:10 WIBErupsi Anak Krakatau: Harga Masker Melonjak Drastis hingga Sepuluh Kali Lipat
Senin, 7 September 2026 | 21:33 WIBHujan Abu Anak Krakatau Lumpuhkan Bandar Lampung, Warga Diselimuti Kepungan Debu
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIBViral Curhatan Supplier MBG: Dari Beras Oplosan Hingga Dugaan Markup Anggaran
Senin, 7 September 2026 | 21:32 WIBSoal Polemik MBG di Wilayah Karhutla, Kepala BGN Buka Suara
Senin, 7 September 2026 | 10:40 WIBDugaan Pengkondisian Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran senilai Rp7,2 Miliar Memicu Sorotan Publik
Senin, 7 September 2026 | 10:32 WIBGempur Isu 60 TKA, Imigrasi Madiun Bongkar Kebohongan Hoaks Media Sosial
Sabtu, 5 September 2026 | 09:01 WIBPasca-Viral Isu Kades Tambun Mesra dengan Politisi, Suami Siap Tempuh Jalur Hukum
Sabtu, 5 September 2026 | 09:01 WIBDugaan Modus Penculikan Anak Teror Tangsel: Pelaku Incar Nama Korban Lewat Buku Tulis
Jumat, 4 September 2026 | 08:10 WIBViral Prajurit TNI AL Kawal Arya Wedakarna di Kontes Transgender Bangkok Diselidiki
Jumat, 4 September 2026 | 08:04 WIB