news

Berburu Transparansi: Media Nawacita "Gedor" DPRD Batam, Tuntut Keterbukaan APBD 3 Tahun Terakhir!

Jumat, 5 Juni 2026 | 14:33 WIB
Tim Media Nawacita Indonesia ketika mendatangi Kantor DPRD Kota Batam (Bazo Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Genderang perang terhadap ketertutupan informasi publik kembali ditabuh. Demi mengawal uang rakyat, Kepala Kantor Perwakilan Media Nawacita Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bazo Halawa, melancarkan aksi berani dengan menyambangi langsung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Selasa (02/06/2026).

Bukan kunjungan biasa, kedatangan pers kali ini membawa misi krusial: Menuntut salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2024 hingga 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pers tidak akan tinggal diam dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap realisasi anggaran daerah.

Dinamika di Garis Depan: Sekwan "Menghilang" di Luar Kota

Ketegangan sempat terasa saat perwakilan media menginjakkan kaki di gedung wakil rakyat tersebut. Niat awal untuk berhadapan langsung dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) guna transparansi anggaran harus terbentur dinding informasi pertama.

Baca Juga: Skandal Raksasa Di Padangsidimpuan: Sandiwara Jalan 600 Meter untuk Kubur Ratusan Miliar Uang Bantuan Presiden!

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di meja penerima tamu menyatakan sang Sekwan tidak berada di tempat. Alasan klasik: Agenda dinas di luar kota.

Namun, langkah jurnalisme investigatif tidak berhenti di meja satpam.

Negosiasi di Ruang Kabag Umum: Birokrasi vs Keterbukaan

Tak mau pulang dengan tangan hampa, tim Media Nawacita merangsek masuk dan berhasil menemui Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Kota Batam, Arfandi, langsung di ruang kerjanya. Di sinilah "pertempuran" regulasi dimulai. Media mencecar mekanisme penyampaian salinan dokumen APBD yang terkesan eksklusif.

Arfandi, di bawah sorotan tajam, bertahan pada benteng regulasi administrasi. Ia menegaskan bahwa dokumen negara tidak bisa keluar begitu saja tanpa prosedur formal.

"Silakan ajukan melalui surat resmi. Nanti surat tersebut akan dipertimbangkan dan dibalas secara resmi pula oleh Sekwan beserta dokumen yang diminta. Karena permohonan dokumen ini sifatnya harus formal," tegas Arfandi berlindung di balik prosedur.

Baca Juga: Ironi di Piring Anak Bangsa: Skandal Triliunan Rupiah Makan Bergizi Gratis Runtuhkan Benteng BGN

Senjata Pamungkas: UU KIP Siap Dilayangkan!

Mendapat "tantangan" birokrasi tersebut, Media Nawacita Indonesia tidak gentar. Sebaliknya, mereka siap meladeni permainan administrasi DPRD Batam dengan menggunakan senjata hukum tertinggi dalam keterbukaan informasi.

Media Nawacita menyatakan komitmennya untuk segera mengirimkan surat permohonan resmi. Langkah ini bukan sekadar mengikuti arus birokrasi, melainkan sebuah gertakan hukum yang bersandar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 22 ayat (1).

Catatan Hukum (Pasal 22 ayat 1 UU KIP):

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dan Badan Publik wajib memberikannya jika memenuhi ketentuan.

Apa Selanjutnya?

Masyarakat Batam kini menunggu. Apakah DPRD Kota Batam akan membuka lebar pintu transparansi anggaran bernilai triliunan rupiah tersebut, atau justru berlindung di balik tumpukan kertas birokrasi? Satu yang pasti: Media Nawacita telah menabuh genderang, dan mereka tidak akan mundur sampai dokumen APBD 2024–2026 berada di tangan publik. (Bazo)

Halaman:

Tags

Terkini