Ketika dikonfirmasi perihal penggunaan batu kumbung, Anas menjelaskan bahwa dirinya sempat ditanya oleh pihak Desa, (apakah ada analisa untuk penggunaan batu kumbung).
"Kalau dari SNI tidak ada, adanya pasangan batu gebal (batu belah/kali red), jadi adanya analisa batu gebal," urainya.
Ketika ditanya kelayakan bangunan TPT tersebut apakah memenuhi standar, Anas justru menyuruh wartawan untuk menanyakan kepada orang Pekerjaan Umum (PU).
"Kalau inspektorat tidak bisa memberikan pendapat (ini layak atau tidak), melainkan Inspektorat hanya menghitung kerugian negara atau besarnya volume yang dilaksanakan oleh Desa," terangnya.
Anas menambahkan bahwa, kelayakan yang dimaksud mencakup pengeluaran keuangan dengan volume bangunan yang ada di lapangan.
"Kalau kelayakan kekuatan itu bukan kewenangan kita (itu adalah kewenangan konsultan), kalau di Desa ada pendamping teknik dari Kementerian," tandasnya.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Diduga Akibat Hujan Lebat, Bangunan TPT Sepanjang 400 Meter Desa Ngepung Patianrowo Ambrol" M Brillian Al Akbar Kasi Sejahtera Desa Ngepung mengatakan faktor penyebab ambrolnya bangunan TPT dikarenakan baru dua hari selesai dan belum kering, yang diguyur hujan deras.
"Untuk konsultan kita langsung ke Inspektorat. (Pada saat itu adalah Pak Anas), untuk pendamping tidak ada, ya Pak Anas dari Inspektorat," katanya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu