NAWACITAPOST.COM — Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) mendatangi Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Asyhar Junaidi Ketua BPD Dadapan menyampaikan bahwa pemicunya karena BPD tidak bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
Pada berita sebelumnya yang berjudul "Pertanyakan Jawaban Poin-poin yang Disampaikan Saat Aksi Demo, AMD Datangi Kantor Desa Dadapan Ngronggot" Upaya untuk mempertanyakan jawaban dari poin-poin yang disampaikan saat aksi demo pada Rabu (4/6/2025) lalu, perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) kembali mendatangi Kantor Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (12/6/2025).
Adapun poin-poin yang disampaikan pada saat demo satu minggu yang lalu adalah sebagai berikut:
- Menuntut untuk menyelesaikan seluruh administrasi LPJ 2024 dan SPJ 2025, 1 (satu) minggu sejak surat ini di terima, karena menghambat seluruh Kegiatan Desa.
- Apabila tidak mampu, maka kami siap mendatangkan ahli di bidangnya.
- Apabila tidak mau menyelesaikan, mohon tidak merugikan masyarakat dan siap bertanggungjawab kepada Masyarakat.
- Tranparasi penggunaan sumber dana Desa (PAD, ADD, DD, BHRD dan Sumber dana Lain).
- Informasi Publik (Pemasangan Banner APBdes) disetiap Dusun.
- Apabila tuntutan kami tidak terselesaikan dalam batas waktu yang di tentukan, maka kami akan melakukan Aksi lanjutan.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak Parah, Warga Desa Dadapan Tanam Pohon Pisang
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Mohamad Makrup Camat Ngronggot, Jajaran Polsek dan Koramil, Yuliantono Kades Dadapan, Asyhar Junaidi Ketua BPD Dadapan, dan masyarakat yang tergabung dalam AMD.
Sementara, Asyhar Junaidi Ketua BPD Dadapan ketika diwawancarai, mengatakan bahwa BPD sama sekali tidak diberikan salinan APBDes Dadapan. Hal tersebut juga telah disampaikan ketika AMD datang ke Kantor Desa pertama kali.
"Jadi untuk APBDes, untuk BPD itu hanya diberi salinan tahun 2020, itupun melalui proses yang panjang dan panjang sekali, sehingga ketika kita ditanya oleh masyarakat dan AMD, kita juga kebingungan untuk melihat perkembangan, pembangunan, perencanaan, karena semuanya tertera di APBDes, jadi kita sangat tidak bisa menjawab," kata pria yang akrab disapa Asyhar.
Baca Juga: Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kades Dadapan Ngronggot Tak Dapat Menjelaskan
Asyhar mengungkapkan bahwa, langkahnya untuk mendapatkan salinan APBDes sangat sulit, dikarenakan dari Pemerintah Desa tidak memberikan kepada BPD, yang seharusnya tidak perlu diminta dikarenakan sudah menjadi hak BPD.
"Mungkin terjadi seperti ini, salah satu pemicunya adalah karena BPD tidak bisa menjawab dari pertanyaan masyarakat, tentang ada kejadian-kejadian bahwa bangunan belum selesai-selesai, dan juga yang fiktif, kita untuk menjawab itu dasarnya tidak ada, akhirnya kita arahkan langsung ke desa," urai Asyhar.
Asyhar menjelaskan bahwa terkait dengan kewenangan tidak difungsikan sepenuhnya, hanya difungsikan ketika ada Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Dusun (Musdus), perencanaan pembangunan, dengan masyarakat adalah BPD yang memimpin jalannya musyawarah.
Baca Juga: Kades Dadapan Ngronggot Diduga Tak Paham Program Desanya Sendiri, Kadis PMD Buka Suara
"Cuma untuk transparansi keuangan, SPJ, juga kegiatan yang menyerap anggaran dari Desa, kita tidak terlibat, dan salinan APBDes juga tidak mendapatkan, kita mendapatkan salinan APBDes terakhir tahun 2020," terangnya.