Kamis, 3 September 2026

Berantas Kelompok Bikin Gaduh, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:52 WIB

"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” tutur Kompol Imam.


Kompol Imam menegaskan, kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya.(Skr/Sin)

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini