Jumat, 5 Juni 2026

Tabungan Anak SD Ratusan Juta Lenyap di Jawa Barat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 16 Juni 2023 | 08:58 WIB

NAWACITApost.com, Pendidikan - Uang tabungan senilai ratusan juta rupiah milik anak-anak Sekolah Dasar (SD) tak bisa dicairkan oleh pihak sekolah. Kejadian itu terjadi di SD Negeri Kondangjajar, dan SD Negeri 3 Kertayasan, Kecamatan Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat.

Di SD Negeri Kondangjajar, uang yang tak bisa dicairkan oleh siswa mencapai Rp112.576.000. Sedangkan, SD Negeri 3 Kertayasan, berdasarkan hasil rekapitulasi tabungan siswa yang mandek sebesar Rp448 juta. Uang ini ditabung ortu sejak anaknya duduk di bangku kelas 1 SD.

Polres Pangandaran ikut turun tangan menyusul persoalan uang tabungan siswa di Pangandaran yang tak bisa dicairkan tersebut. "Kami dalami setelah ada laporan dari korban. Jika ada laporan akan kami tindak lanjuti. Tapi akan kami pantau," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, dikutip Jumat (16/6/2023).

Luhut meminta agar uang tersebut dikembalikan sesuai hak para siswa. Dia mengingatkan apabila uang hilang bisa masuk ke tindak pidana penggelapan.

"Kami mendorong agar koperasi untuk segera mengembalikan uang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 2 Kondangjajar dan SD Negeri 1 Cijulang Nakizu mengatakan, uang tabungan milik para siswa tidak hilang. Uang tersebut ada di koperasi. Namun, dia menyebut pihak koperasi kolaps, sehingga tidak bisa mengembalikan tabungan siswa. Bukan hanya di dua sekolah itu yang terjadi, tapi hampir di wilayah Korwil Cijulang.

"Jadi kami pihak sekolah tidak bisa apa, apa lagi saya menjabat kepsek di sini baru setahun," katanya Nakizu.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Darso mengatakan pihaknya mendorong koperasi segera mengembalikan uang apapun caranya. Ia mengaku sudah mewanti-wanti ke pihak sekolah dan guru melalui Korwil, apabila uang tabungan disimpan di Bank yang terverifikasi oleh OJK.

"Ya betul saya mendorong mereka mengembalikan uang," katanya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini