Kamis, 4 Juni 2026

Ini 9 Nama Pegawai Kemenkeu yang Tersandung Transaksi Rp349 Triliun

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 9 Juni 2023 | 09:47 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengungkapkan, terdapat 9 pegawai Kemenkeu yang dilaporkan terlibat dalam transaksi senilai Rp349 triliun. Yustinus menekankan, Kemenkeu senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu. Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu," kata Yustinus, dikutip Jumat (9/6/2023).

Ditambahkan Yustinus, Kemenkeu aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. "Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (7/6/2023) memaparkan, data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama. Ia menyampaikan, nama-nama pegawai dan mantan pegawai yang tersandung kasus transksi senilai Rp349 triliun itu, telah dikirimkan PPATK ke APH, yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorak Jenderal Kemenkeu maupun KPK.

Berikut 9 nama pegawai Kemenkeu yang terseret dalam transaksi Rp349 triliun


1. Andhi Pramono - Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
2. Eddi Setiadi - Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000
3. Istadi Prahastanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
4. Heru Sumarwanto - Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan
5. Yul Dirga - Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000
6. Hadi Sutrisno - Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000
7. Yulmanizar - Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi
8. Wawan Ridwan - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000
9. Alfred Simanjuntak - Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini