Senin, 20 Juli 2026

23 Kampus Ditutup, Bagaimana Nasib Mahasiswanya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:34 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut 23 izin operasional kampus atau perguruan tinggi. Dari total kampus yang ditutup, paling banyak terjadi di Jawa Barat (Jabar).

Lalu bagaimana nasib para mahasiswanya? Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 4 menyatakan, mahasiswa yang kampusnya ditutup bisa mengajukan pindah ke kampus pilihan.

"Mahasiswa bisa mengajukan pindah ke kampus lain, dengan menyampaikan dokumen akademik yang dimiliki ke kampus yang dituju," ucap Kepala LLDikti Wilayah 4 Samsuri, dikutip Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Kemendikbud bersama LLDikti akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen akademik yang diberikan mahasiswa. Proses tersebut, menurut Samsuri, sesuai dengan arahan Kementerian dan Inspektorat Jenderal agar bisa mengajukan ke kampus penerima.

Padahal, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 sudah jelas mengatur, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya maka yayasan atau pejabat perguruan tinggi berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Namun, langkah pemindahan mahasiswa tersebut dilakukan agar tidak ada dampak negatif yang akan mereka tanggung.

"Jadi kita bantu mahasiswa untuk pindah kampus lagi. Jangan sampai putus dari kampus sekarang, itu demi kepentingan dan keberpihakan kita untuk masyarakat," tegas dia.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini