Jumat, 5 Juni 2026

Uganda Sahkan UU Anti-LGBT, Pelaku Bisa Dihukum Mati

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 30 Mei 2023 | 15:03 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Negara Uganda resmi mengesahkan Undang Undang (UU) anti Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Bagi yang melanggar UU tersebut, pelaku akan dikenakan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, Presiden, atas tindakan tegasnya untuk kepentingan Uganda," Ketua Parlemen Uganda Anita Annet Among, dikutip Selasa (30/5/2023).

UU tersebut ditandatangani Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin (29/5/2023), meskipun kebijakan itu ditentang negara-negara barat, dan organisasi internasional. Meski sempat menyerukan revisi pada RUU yang asli, Museveni menunjukkan sikap berpihak pada badan legislatif Uganda.

Di bawah undang-undang baru, perilaku seksual gay dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati dapat diberikan untuk pelaku pelecehan seksual homoseksual yang parah terhadap seorang anak, orang cacat atau korban pelecehan yang terinfeksi penyakit seumur hidup.

Undang-undang juga mewajibkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelecehan homoseksual terhadap anak-anak atau orang rentan lainnya kepada pihak berwenang. "Saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya di Anggota Parlemen karena menahan semua tekanan dari pengganggu dan ahli teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita," kata Among.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini