Rohul, NAWACITAPOST.COM -Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) selama bulan Mei 2023 berhasil mengungkap dan penangkapan pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu-sabu, jumlah Barang Bukti (BB) 115.14 Gram di 14 kasus.
-
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H.,M.H, Kapolsek Ujungbatu AKP Herman dan jajarannya mengatakan, sebanyak 14 kasus ini diungkap Polres sebanyak 10 kasus, tersangka 11 orang, Barang Bukti (BB) 109,73 gram, Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda 2, 2 unit, Roda 4, 1 unit, HP 10 buah, Timbangan Digital 1 buah.
Selanjutnya diungkap Polsek Ujungbatu 4 tersangka, BB 3.34 gram, HP 2 buah dan Polsek Kepenuhan 3 tersangka, BB 2.06 gram HP 2 buah.
"Sebanyak 14 kasus Narkoba jenis sabu-sabu ini, diungkap Satnarkoba Polres Polres Rohul 10 Kasus, Polsek Kepenuhan 2 kasus dan Polsek Ujungbatu 2 kasus dari awal bulan Mei ini,ungkap Kapolres Rohul melalui konferensi pers di Mako Polres Rohul Jamat (26/5) kepada wartawan
Dengan jumlah Tersangka 19 orang, 18 orang laki-laki satu orang perempuan, BB Ranmor Roda 2, 4 unit, R 4 1 Unit, HP 16 buah Uang Tunai Rp 800.000, sambung Kapolres Rohul.
Lanjut Kapolres Rohul menjawab wartawan, diantara para tersangka 4 orang residivis, pengedar dan pemakai.
"Residivis yang berulang ditangkap ini, terkhusus menjadi pertimbangan hukum nya dari Jaksa hingga ke Pengadilan nantinya," jelas Budi Setiyono
Kapolres Rohul menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak menggunakan berbagai jenis narkotika yang merupakan salah satu musuh Negara yang terus menerus di berantas keberadaanya oleh Pemerintah, karena Narkoba merupakan zat yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia.
"Narkoba bisa merusak sendi-sendi kehidupan manusia baik dari segi kesehatan maupun ekonomi, serta tindak kriminal lainnya." Pungkasnya.
Editor Fahrin Waruwu