Minggu, 19 Juli 2026

Terlena Janji Manis Oknum Satpol PP, Pegawai Dinkes Tertipu 30 Juta

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:04 WIB

Jombang, NAWACITAPOST.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kabupaten Jombang ditangkap polisi karena menipu seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes). Pelaku menjanjikan korban bisa dimutasi ke Inspektorat dengan membayar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, oknum satpol PP bernama Rudi Lestari (45) ditangkap di depan kantor Satpol PP Jombang, Jalan Kusuma Bangsa pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum PNS Satpol PP itu asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, Jawa Timur yang saat ini ditahan di Rutan Polsek Jombang.

"Tersangka kami tangkap saat keluar dari tempat kerjanya," ujar Susilo, pada Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut Soesilo menjelaskan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka yang nilai totalnya Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) serta bukti percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.

"Tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," jelasnya.

Soesilo mengungkapkan, korban penipuan ini adalah Anik Rahmawati, pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Kasus ini berawal saat perempuan asal Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang itu bertemu Rudi di pendopo Kabupaten Jombang pada 15 Juni 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka menjanjikan bisa mengurus mutasi kerja korban dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat Jombang dengan biaya Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) korban percaya," ungkapnya.

Korban yang juga seorang PNS itu lantas menyerahkan uang kepada Rudi secara bertahap. Pertama pada 15 Juni 2022 senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sedangkan tahap kedua pada 21 Juni 2022 senilai Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Saat itu, pelaku juga memberi kuitansi kepada korban.

"Setelah ditunggu korban hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan. Tersangka juga tidak bisa mengembalikan uang milik korban akhirnya Rudi di laporkan ke Polsek Jombang," tutup Soesilo.(**)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini