NAWACITAPOST.COM - Publik dihebohkan dengan video panas mirip artis Rebecca Klopper yang tersebar di sosial media.
Video panas berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zainul selaku perwakilan Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI),
ALMI menilai video panas Rebecca Klopper tersebut dianggap telah meresakan masyarakat lantaran bisa merusak generasi muda dan moral anak bangsa.
Bukan hanya Rebecca Klopper, ALMI juga melaporkan Rizky Pahlevi dan pemilik akun Twitter ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin.
-
Selain ALMI, video panas mirip Rebecca Klopper juga dilaporkan oleh Adel B Amran dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Bersatu (LBH Pekat IB).
LBH Pekat IB merasa prihatin dengan viralnya video panas berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper yakni kekasih Fadly Faisal di sosial media khususnya Twitter.
Perihal laporan tersebut, pakar hukum Dr Yopi Gunawan juga menyoroti kasus dugaan video panas mirip Rebecca Klopper.
Pakar hukum pidana sekaligus dosen fakultas hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang itu menyebut video mirip Rebecca Klopper sangat merusak moralitas anak bangsa.
"Video itu sangat meresahkan masyarakat. Jadi, video tersebut harus ditindak lanjuti dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan atas adanya video syur yang saat ini viral di media sosial," kata Dr Yopi Gunawan kepada awak media saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
-
Menurut Dr Yopi Gunawan tindak pidana pornografi sangat meresahkan dan merusak generasi anak bangsa dan hal tersebut melanggar pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Dengan adanya kasus ini, saya mohon untuk pihak kepolisian menindak tegas yang melakukan pembuat video, menyebarkan, agar ditindak lanjuti. Lalu, diberi hukuman cukup tinggi, ini bisa akan membuat efek jera," tegas Dr Yopi Gunawan. (*****)