Kamis, 4 Juni 2026

Kejati Respons Cepat Usai Keluarga David Keluhkan Proses Hukum Mario Dandy Terkesan Lambat

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:25 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Keluarga David Ozora mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pasalnya, kedua orang tersebut sampai saat ini belum juga diseret ke meja hijau.

"Kami merasa capek dengan ketidakjelasaan perkembangan kasus ini," ungkap Paman dari David Ozora, Alto Luger kepada wartawan, dikutip Kamis (25/5/2023).

Diketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sudah terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) baru dinyatakan lengkap atau P21.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak. Adapun, pelaku anak atas nama AG alias AGH telah disidangkan lebih dahulu. Kala itu, Hakim Tunggal PN Jaksel menjatuhkan vonis 3,5 tahun kurungan di Lembaga Pemasyarakat Khusu Anak (LPKA). Putusan itu pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan, dua orang tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan sampai saat ini belum juga diseret ke meja hijau. Alto merasa heran penanganan kasus terhadap salah satu tersangka utama penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo terkesan lamban.

Alto bahkan menyarankan penyidik membebaskan Mario Dandy Satriyo dan mengangkatnya sebagai duta free kick ketimbang harus menunggu berkas penyidikan rampung di kepolisian. "Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya," ujar Alto.

Alto menilai Mario Dandy Satriyo sebagai sosok yang berprestasi sehingga layak dibebaskan dan menyandang predikat sebagai duta free kick. "Prestasinya yang sangat luar biasa, bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah adanya bolak-balik berkas perkara Mario Dandy dan Shane antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, proses penyidikan masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," katanya.

Dia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.

Danang menambahkan, dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan. "Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang," katanya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini