Jakarta, NAWACITApost.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setiap penyelenggaraan pemilu sangat rentan dengan kecurangan. Karena itu, ia berpesan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersiapkan diri bila sewaktu-waktu digugat ke pengadilan.
"Pemilu itu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu, saya bilang ke Pak Hasyim (Ketua KPU), ke Bawaslu, ketika datang ke kantor saya, ‘Pak, Anda siap-siap nanti akan digugat karena pemilu curang’,” kata Mahfud, di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Mahfud menambahkan, pemilu pada era Reformasi berbeda dengan pemilu era Orde Baru (Orba). Ketika zaman Orba, menurut Mahfud, yang curang adalah pemerintah kepada masyarakat. Tetapi sekarang, kecurangan dilakukan sendiri oleh peserta pemilu.
“Yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri. Bukan pemerintah, dan KPU bukan pemerintah. Berkali-kali saya katakan KPU itu bukan pemerintah,” kata Mahfu.
Pada era Orde Baru, imbuh Mahfud, hasil pemilu tidak boleh dilawan. Saat itu, Partai Golkar harus menang dalam pemilu. “Yang menang harus Golkar, yang jadi bupati harus TNI. Yang menentukan itu ABG: ABRI, birokrasi, dan Golkar,” kata Mahfud.