Jakarta, NAWACITApost.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan seorang mahasiswa berinisial AN (22), sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus, Kondomo berinisial ABK (16) meninggal dunia. AN merupakan mahasiswa fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Semarang.
"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).
Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik, bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal nafas, mati lemas, dan mengalami keracunan.
Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK (16) dari media sosial mengajaknya bertemu. AN bertempat tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan ABK di Plamongan Sari, tak jauh dari rumah AN.
AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu AN membawa ABK ke Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama ABK.
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," jelas Irwan.
Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum miras, ABK mual. AN memberi susu bear brand dan air kelapa. Namun ABK justru kejang-kejang. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.