Kamis, 4 Juni 2026

Uang Lembur ASN Naik, Segini Besarannya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 22 Mei 2023 | 11:39 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian uang lembur pada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pada 2024. Kenaikan uang lembur itu dilakukan karena tidak pernah terjadi sejak 2016.

"Karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tegasnya.

Lisbon menjelaskan, standar biaya lembur ASN pada 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan ini sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan itu, PNS dengan golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp24.000 per OJ, golongan III Rp30.000 per OJ, dan golongan IV Rp36.000 per OJ. Sebelumnya, pada PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, uang lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per OJ, golongan II Rp17 ribu per OJ, golongan III Rp20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp25 ribu per OJ.

Adapun besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp41 ribu per orang per hari untuk golongan IV. Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Satuan biaya juga diatur untuk pegawai non PNS, di mana uang lembur ditetapkan sebesar Rp20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp31 ribu per orang per hari. Lalu untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti ada uang lembur Rp13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp30 ribu per orang per hari.

"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," tulis ketentuan aturan tersebut.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini