Minggu, 19 Juli 2026

Deteksi Dini Keamanan dan Pengurangan Over Kapasitas, Rutan Serang Pindahkan 36 Narapidana ke Lapas Serang

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Senin, 8 Mei 2023 | 09:45 WIB

Serang, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 36 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang. Jumat (05/05/2023).

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 36 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan & ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.

" Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Serang " Ucap Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.

Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.

" 36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonia 2 hingga 6 tahun hukuman penjara ". Ucap Abi.(*)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini