Serang, NAWACITAPOST.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 36 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang. Jumat (05/05/2023).
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 36 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan & ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.
" Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Serang " Ucap Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.
Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.
" 36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonia 2 hingga 6 tahun hukuman penjara ". Ucap Abi.(*)