Jumat, 5 Juni 2026

Pelunasan Biaya Ibadah Haji Diperpanjang, Berikut Syaratnya!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 8 Mei 2023 | 09:51 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kementerian Agama (Kemenag) juga bakal memperpanjang pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) reguler tahun 2023. Pelunasan Bipih 1444 H bagi jamaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, syarat untuk bisa melakukan pelunasan Bipih hingga 12 Mei 2023 adalah nama mereka harus tercantum dalam daftar jamaah yang berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Kemudian, jamaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berstatus cicil aktif.
2. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini