Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, "Memberi Perlindungan, Meningkatkan Kesejahteraan"

Photo Author
Famati Ndruru, Nawacita Post
- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:12 WIB

Lebak, NAWACITAPOST.COM - Merek kolektif dan indikasi geografis memiliki kesamaan dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki suatu kelompok masyarakat. Baik merek kolektif maupun Indikasi geografis merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Namun, ternyata Merek Kolektif dan Indikasi Geografis itu berbeda loh, dengan mengundang dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Banten mengupas perbedaan di antara keduanya melalui Sosialisasi Merek Kolektif dan Indikasi Geografis dengan tema "Memberi Perlindungan, Meningkatkan Kesejahteraan," Kamis, (04/05/2023).

Pemeriksa Merek Madya, Fitriadi Pramono dalam pemaparannya mengenai perlindungan merek kolektif menyampaikan bahwa Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

"Adanya merek kolektif ini bertujuan sebagai pembeda antara barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu, dan asal daerah serta sebagai sarana untuk menginformasikan identitas anggota," jelasnya.

Sedangkan indikasi geografis, dijelaskan oleh Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis, Gunawan, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Perlindungan indikasi geografis ini penting sehingga produk-produk asli daerah yang biasanya dikenal dengan baik dan memiliki nilai tambah tersendiri di pasar dapat memiliki pelindungan hukum," tuturnya.

Lebih lanjut dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta serta konsultasi langsung bagi peserta yang membutuhkan. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: Famati Ndruru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini