Jumat, 5 Juni 2026

Sebar Foto Telanjang Pacar, AD Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar

Photo Author
PUTRI KARTIKA ZEBUA, Nawacita Post
- Kamis, 30 Maret 2023 | 09:42 WIB
AD ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar karna diduga telah melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.
AD ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar karna diduga telah melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

PADANG, NAWACITAPOST.COM - Pria berinisial AD ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar karna diduga telah melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

"AD ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban berinisial SAZ. Dengan hukuman maksimalnya 6 tahun, "

Demikian kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto saat jumpa pers, Selasa (28/3).

Dwi Sulistyawan menjelaskan, bermula, Pelaku AD dan SAZ saling kenal lewat salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, dan keduanya intens melakukan komunikasi melalui ponsel.

Diketahui korban SAZ merupakan mahasiswi dan AD sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Singkat cerita mereka berpacaran dan pada bulan September 2021 mereka melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan AD.

Tanpa diketahui SAZ setelah melakukan hubungan suami istri, AD sempat sempatnya mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik dimana memperlihatkan tubuh SAZ.

Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Sehingga akhirnya korban melapor ke Mapolda Sumbar," terang Dwi.

Setelah melalui proses akhirnya Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30 WIB AD berhasil diamankan berikut barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Untuk pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

(Er)

Editor: PUTRI KARTIKA ZEBUA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini