Lamongan, NAWACITAPOST.COM - Ketua Umum (Ketum) Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh petugas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Jum'at (24/3/2023).
Dimana para PKL diseputaran Kota Lamongan tidak di perbolehkan berjualan dibahu jalan dengan alasan mengganggu para pengguna jalan lain.
Baihaki Akbar menyampaikan hal yang di lakukan oleh satpol-PP Kabupaten Lamongan tidak berkeadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang mana para PKL tidak diperkenankan untuk berjualan dibahu jalan, tapi membiarkan para Juru Parkir (Jukir) Liar melakukan aktivitasnya dengan leluasa.
"Seharusnya satpol-PP Kabupaten Lamongan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bukan mempertontonkan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ucap Baihaki Akbar.
-
"Justru para Jukir Liar yang melakukan aktivitasnya dirambu larangan parkir dan dibahu jalan itu yang sangat menggangu penggunaan jalan lain," imbuhnya.
Dari sini kita semua bisa melihat satpol-PP Kabupaten Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak Perda Kabupaten Lamongan, dan seharusnya ketika para PKL di tertibkan maka lahan para Jukir Liar juga wajib ditertibkan juga.
"Kami berharap kepada Bupati Lamongan bisa mengambil langkah tegas terhadap satpol-PP Kabupaten Lamongan, dalam melakukan penertiban PKL tidak mengedepankan asas keadilan dan kami juga berharap Kapolres Lamongan mempunyai keberanian untuk menindak tegas para pelaku Pungli atau Jukir Liar yang ada di Kabupaten Lamongan, dikarenakan praktek tersebut berjalan sangat lama yang juga dilakukan didepan Kantor Bupati Lamongan dan sekitarnya," pungkasnya.(tim/red)