Kamis, 4 Juni 2026

Promosikan Hasil Curian Lewat Online Shop, Pelaku Diringkus Polisi

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 20 Maret 2023 | 20:13 WIB

Jombang, NAWACITAPOST.COM - Pelaku curanmor AT (34) tahun warga Mojokerto dan RW warga Surabaya yang tinggal di Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur berhasil diamankan berikut barang bukti 3 unit sepeda Motor. Keduanya berhasil diamankan usai mempromosikan hasil curian di online shop.

"Sudah dipasarkan melalui online shop Facebook namun keburu ditangkap oleh jajaran kepolisian," Kata AKP Aldo Febrianto kepada wartawan saat jumpa pers, pada Senin (20/3/2023).

Tersangka telah menjalankan aksi pencurian di beberapa wilayah Jombang, satu di Kecamatan Perak, Jombang dan satu lagi di wilayah daerah Pasar Legi Kecamatan Jombang. Selain itu, keduanya pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kota.

"Tersangka dua orang melakukan tindak pidana pencurian motor antar kota," terangnya.

Berdasarkan penyidikan keduanya menjalankan modus pencurian dengan menyasar kendaraan sepeda motor yang diparkir pinggir jalan.

"Tersangka AT selaku pemetik mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, termasuk pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Mojosari, Mojokerto," terang AKP Aldo Febrianto.

Menurut pengakuan tersangka, ada 3 tempat melakukan pencurian. Diantaranya, 2 di wilayah Jombang dan 1 di Mojokerto.

"Pasal yang dilanggar 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," pungkasnya.(*)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini