Jakarta, Nawacitapost.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn Malonda, meminta partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
Bawaslu Surabaya: Panwascam dan PPK butuh Konsolidasi, Koordinasi dan Komunikasi
Meski begitu kata dia, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Menerima Kunjungan Pihak KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Padang Lawas
"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, parpol dilarang kampanye! Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," kata Herwyn dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Menurut Herwyn, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dipersilakan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli diduga abaikan laporan pengaduan
Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
"Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu," jelasnya.