Kamis, 4 Juni 2026

Deretan Modus Pelaku Kejahatan Pajak dan Penerapan Hukum yang Berlaku

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Selasa, 7 Maret 2023 | 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi/Pixabay
Foto: Ilustrasi/Pixabay

Jakarta, Nawacitapost.com-Belakangan ini ramai kabar pegawai pajak yang memiliki harta berlimpah, diduga para pegawai tersebut melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang.

2 Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo Kabur ke Luar Negeri

Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana mereka melakukan hal tersebut, dan bagaimana hukumnya. Apakah para pelaku kejahatan pajak dapat diarahkan ke pasal pidana umum ?

Seperti diketahui, sejumlah pegawai pajak Kemenkeu, belakangan kerap memamerkan barang mewah di sosial media.

Tegas! Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Berharta Rp 56 M

Padahal, jabatan yang mereka emban beserta gaji yang didapat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diketahui khalayak. Lalu dari mana harta kekayaan tersebut diperoleh ?

Mengutip Tempo, modus operandi kejahatan pajak yang dilakukan para pelaku sebagai berikut;

Modusnya, Perusahaan mengurangi setoran PPN, dengan sengaja menambahkan atau membeli faktur pajak masukan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Selain faktur fiktif, modus lainnya yang ditemukan Direktorat Pajak adalah tidak melaporkan penjualan dalam SPT.

Komisi C Surabaya: ; pembagian Pajak Kendaraan Bermotor

Selama ini, hasil penjualan yang dilaporkan dalam SPT masuk ke rekening perusahaan.

Sedangkan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT dimasukkan ke rekening pemegang saham atau keluarga.

Penerimaan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT (atau karena tidak memungut PPN) yang masuk ke rekening perusahaan akan dicatat sebagai hutang pemegang saham.

Modus lain kejahatan pajak adalah, tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut bendaharawan pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Ps 21 atas pegawai negeri sipil.

Juga ada modus rekayasa ekspor untuk mendapatkan restitusi PPN perusahaan eksportir dengan menambahkan ekspor fiktif atau ekspor dari pengusaha yang lain sebagai penjualan ekspor perusahaannya.

Sedangkan mengutip Hukum Online, modus operandi kejahatan pajak yang dilakukan seperti: membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Kemudian melakukan pemungutan pajak tetapi tidak setor ke negara. Ada juga modus, wajib pajak tidak melaporkan harta kekayaannya di Surat Pemberitahuan (SPT) secara tidak benar atau memalsukan faktur pajak.

Penerapan Hukum Kejahatan Pajak

Dalam penerapan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus terkait bidang perpajakan, Hukum Online menyebutkan, perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat dalam perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan hampir selalu berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lain. Baik yang bersifat umum ataupun khusus.

Meski demikian, penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Namun norma tindak pidana di bidang perpajakan mencakup pula ketentuannya dalam tindak pidana yang dimuat KUHP dan peraturan perundang-undangan lain.

Akan tetapi perlu dipahami, sesuai dengan asas-asas hukum pidana dan asas penegakan hukum pidana, maka perbuatan tersebut dikenakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal ini dikarenakan sifat dari undang-undang tindak pidana khusus di bidang perpajakan dan kekhususan perbuatan pidana di bidang perpajakan, sebagaimana bunyi lex specialis derogat legi generalis yang bermakna aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Jadi atas dasar pertimbangan di atas, penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP ditujukan kepada tindak pidana yang tidak termasuk ke dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai contoh, bunyi Pasal 36A ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”): Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan terdapat pula irisan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum pada Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007:

Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Adapun subjek yang dikenakan ancaman pidana di bidang perpajakan yakni meliputi perbuatan oleh wajib pajak, petugas pajak, atau pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan, sebagai perbuatan persiapan, mempermudah atau memperlancar, menyembunyikan atau mempertahankan hasil tindak pidana perpajakan.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini