Kamis, 4 Juni 2026

Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 17 Februari 2023 | 10:29 WIB
Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri
Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri

Jakarta, NAWACITApost.com - Tanda tanya tentang status Bharada Eliezer apakah bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri mulai mendapatkan titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Bharada E mempunyai peluang untuk kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.


BACA JUGA : Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Melansir dari Kompas.com, Kapolri mengatakan ada peluang untuk Bharada E untuk kembali ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.


"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).


Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.


"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.


Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.


"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Kapolri.


"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.


Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mengutip dari Kompas.com. 

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini