Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Media sosial diramaikan dengan tren menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), nikah di KUA mendadak trending topic di Twitter. Netizen yang ikut menuliskan topik trending tersebut sebagian besar mengungkapkan harapannya bisa melakukan pernikahan di KUA. Ada juga netizen yang berbagi pengalamannya menikah di KUA, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA : Viral Pasangan Nikah Sederhana di KUA, Kini Jadi Tren
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA pada hari dan jam kerja Rp 0 atau tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu.
Melansir dari situs simkah. kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA. Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
- Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
- Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
- Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.
Alimin mengingatkan bahwa layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja;
Senin – Kamis : 07.30 WIB s.d 16.00 WIB.
Jum’at : 07.30 WIB s. d 16.30 WIB.