Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud Minta Perkara Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop Diproses Kembali

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:58 WIB
Sumber Gambar : Tangkapan Layar kanal YouTube Kemenko Polhukam
Sumber Gambar : Tangkapan Layar kanal YouTube Kemenko Polhukam

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menghormati putusan Pengadilan Negeri Bogor yang menggugurkan status tersangka tiga terduga pemerkosa sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Meminta Perkara Kekerasan Seksual diproses lagi sesuai laporan korban.

BACA JUGA : 3 Pelaku Gugur Jadi Tersangka, Menko Polhukam Minta Proses Hukum kembaliĀ 

"Kami melalui Rapat Koordinasi tadi, menyatakan menghormati vonis Hakim atas gugatan Pra Peradilan dari 3 tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah di cabut kepada mereka dinyatakan SAH oleh Hakim, sehingga pencabutan Polresta itu dianggap TIDAK SAH, yang SAH adalah Pengeluaran SP3 nya" kata Mahfud mengutip kanal YouTube Kemenko Polhukam. Kamis, (19/1/2023).

Menko Polhukam meminta perkara ini dilanjutkan untuk di proses sesuai dengan laporan korban, dan memahami bahwa PN Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, lanjutnya, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

"Kami berdasarkan hasil Rapat Koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk di proses kembali sesuai dengan laporan korban, kami paham bahwa Pra Peradilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara" ucap Kemenko Polhukam.

Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan Nebis In Idem karena memang pokok perkaranya, yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah di sidangkan, itu untuk perkaranya.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini