Kamis, 4 Juni 2026

Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di Sulut dan NTT

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 26 Desember 2022 | 18:56 WIB
Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di Sulut dan NTT
Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang di Sulut dan NTT

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyatakan Partai Ummat lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dua wilayah yakni Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini partai besutan Amien Rais itu masuk tahap proses verifikasi faktual.

BACA JUGA : Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Punya Waktu 9 Hari Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media, Senin (26/12/2022).

Verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan selama tiga hari hingga 28 Desember 2022 mendatang. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang atau tidak.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan KPU RI pada Rabu (14/12/2022) lalu. Usai partainya dinyatakan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, Amien Rais melayangkan protes keras terhadap KPU RI.

Atas gugatan tersebut, KPU kemudian memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi yang dianggap TMS. Proses verifikasi administrasi berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022. Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini