Selasa, 14 Juli 2026

Kanwil Sulsel Audit PMPJ Notaris di Toraja Utara

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 12 September 2022 | 20:30 WIB

Makassar, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Toraja Utara.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Mohammad Yani, pimpin Tim Audit PMPJ, di Kabupaten Toraja Utara.

Dalam proses audit on-site yang dilaksanakan 5 - 8 September 2022 lalu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani pimpin Tim Kanwil. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris.

"Saat ini tercatat 27 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 11 Orang Notaris beresiko Tinggi dan 1 Orang Notaris beresiko Sangat Tinggi," jelas Yani.

-


Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Senin(12/9) mengatakan bahwa Kegiatan audit yang dilaksanakan oleh anggotanya, merupakan kolaborasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dalam upaya mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang berharap akan menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nur Ichwan menambahkan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.

Selanjutnya, dalam keterangan tambahannya, Yani menyampaikan walaupun tidak ditemukan indikasi TPPU/TPPT, namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi Pengguna Jasa yang dinilai berisiko; Notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme(TPPT),

Oleh karena itu TIM Audit PMPJ yang dipimpin Mohammad Yani yang didampingi oleh Lia Triza selaku Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), beserta Syaiful Gazali dan Zulkifli Annas, memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Tim Audit PMPJ juga menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2022 ini.

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini